Queensha.id – Bandung,

 

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, terus menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, terungkap bahwa tersangka berinisial Taufik Hidayat (30) ternyata memiliki rekam jejak kriminal sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.

Informasi tersebut diungkap oleh Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Kusnaedi, yang mengaku mengenal tersangka sejak masih kecil.

Menurut Kusnaedi, Taufik Hidayat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan dan penggelapan sepeda motor beberapa tahun lalu.

 

Kepala Desa Ungkap Rekam Jejak Taufik Hidayat

Kusnaedi menjelaskan bahwa Taufik sempat tersandung kasus hukum yang melibatkan penganiayaan dan penggelapan kendaraan milik warga Kabupaten Garut.

Saat itu, Taufik ditahan di wilayah hukum Polsek Rancaekek sebelum menjalani proses persidangan.

“Dulu pernah ada kasus penganiayaan dan penggelapan motor. Setelah diproses hukum, yang bersangkutan divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ungkap Kusnaedi.

Setelah menjalani masa hukuman dan bebas dari penjara, keberadaan Taufik disebut jarang terlihat di kampung halamannya.

 

Ayah Kandung Mengaku Pernah Menjadi Korban Kekerasan

Fakta mengejutkan lainnya datang dari ayah kandung tersangka yang mengaku pernah mengalami tindakan kekerasan dari anaknya sendiri.

Menurut pengakuannya, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang bekerja mencangkul di area persawahan.

Saat itu, Taufik yang disebut sedang tidak memiliki pekerjaan datang menghampiri dan memukul ayahnya menggunakan sebatang kayu.

Beruntung, tindakan tersebut berhasil dihentikan oleh rekan korban yang berada di lokasi kejadian sehingga tidak menimbulkan akibat yang lebih serius.

Sang ayah mengungkapkan bahwa setelah insiden itu terjadi, Taufik sempat meninggalkan rumah selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali dan meminta maaf.

 

Kasus Dugaan Penyekapan YTR Gegerkan Publik

Nama Taufik Hidayat kembali menjadi perhatian masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena dugaan tindak kekerasan disebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan baru terungkap setelah korban mendapatkan pertolongan.

Penyidik saat ini masih terus mendalami berbagai keterangan saksi, bukti, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Mantan Bos Ungkap Curhatan Taufik Soal Hubungan dengan Korban

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, seorang pria bernama Dadang Ahyar Ismail yang mengaku sebagai mantan atasan Taufik turut memberikan keterangan.

Dadang mengungkapkan bahwa selama bekerja, Taufik pernah beberapa kali bercerita mengenai seorang perempuan yang disebut sebagai kekasihnya.

Menurut Dadang, Taufik pernah mengaku bahwa dirinya telah menikah siri dengan perempuan tersebut.

“Kata dia sudah menikah siri, bayar Rp300 ribu. Tapi katanya dokumen atau surat nikah sirinya ada di Garut,” ujar Dadang.

Meski demikian, Dadang menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kebenaran dari pengakuan tersebut karena seluruh informasi yang ia dengar hanya berasal dari cerita Taufik.

 

Polisi Terus Dalami Fakta dan Bukti

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan YTR.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Barat karena menyangkut dugaan tindak kekerasan dalam hubungan pribadi yang berlangsung dalam waktu lama serta melibatkan berbagai keterangan dari keluarga, kerabat, hingga orang-orang yang pernah mengenal tersangka.

 

***

Wartawan: Vico Rahman.