Queensha.id – Jepara,

 

Aktivitas pengambilan material batu di kawasan sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dihentikan oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara setelah adanya aduan dari masyarakat.

Tim menemukan adanya kegiatan pengambilan batu kali yang diduga mencapai sekitar 25 rit per hari saat melakukan pengecekan lokasi pada Senin (5/10/2026).

Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara, Nafe’ Sutejo, mengatakan pengecekan dilakukan bersama pemilik usaha berinisial An yang berada di Desa Jlegong, Kecamatan Keling.

“Pada Senin (5/10/2026) telah dilakukan peninjauan lokasi kegiatan dan/atau usaha pertambangan dengan pemilik usaha atas nama An yang berlokasi di Desa Jlegong, Kecamatan Keling,” ujar Nafe’.

Nafe’ yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara menjelaskan, tim menemukan aktivitas pengambilan material saat berada di lokasi.

Menurutnya, lokasi kegiatan berada di area sungai dengan komoditas yang diambil berupa batu kali. Di lokasi juga ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator dan dua unit truk yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.

Berdasarkan keterangan mandor di lapangan, alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan milik D alias K.

Namun, saat dilakukan pengecekan, kondisi lokasi berada di kawasan sungai. Sementara berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Keling, kegiatan awalnya berada di area persawahan yang berada di samping sungai.

Pengambilan Batu Disebut Capai 25 Rit Per Hari

Nafe’ menyebut berdasarkan keterangan mandor, aktivitas pengambilan batu dilakukan dengan jumlah sekitar 25 rit setiap hari.

Material batu yang diambil kemudian dijual dengan harga sekitar Rp57 ribu per ton.

“Berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, lokasi kegiatan tersebut masuk dalam kawasan tanaman pangan dan zonasi badan air sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Karena lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan ruang, Tim Terpadu kemudian meminta agar aktivitas pengambilan material dihentikan.

Selain penghentian kegiatan, pengelola juga diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap material yang telah dijual.

Aktivitas Baru Berjalan Sekitar 20 Hari

Sementara itu, mandor sekaligus pekerja di lokasi berinisial A mengatakan kegiatan tersebut baru berlangsung sekitar 20 hari.

Menurutnya, aktivitas awal dilakukan dengan tujuan meratakan lahan sawah yang sebelumnya memiliki kedalaman sekitar satu meter.

“Baru 20 hari. Dimulai dengan meratakan sawah yang sebelumnya kedalamannya satu meter,” kata A.

Ia menjelaskan, material batu padas dari area sawah kemudian diturunkan hingga mendekati aliran sungai.

“Material batu padasnya saya turunkan sampai sini,” ujarnya sambil menunjukkan lokasi.

A menyebut pengambilan material dilakukan di lahan milik D. Batu yang diambil kemudian dijual dengan harga Rp57 ribu per ton.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp23 ribu digunakan untuk biaya angkut material.

“Pengambilan batu mencapai sekitar 25 rit per hari,” ungkapnya.

Kondisi Lokasi Berada Dekat Aliran Sungai

Pantauan di lokasi menunjukkan kawasan tersebut memiliki batas yang berdekatan dengan area persawahan dan aliran sungai.

Bagian barat daya lokasi berbatasan dengan sawah, sedangkan sisi timur laut berbatasan dengan aliran sungai dan area persawahan.

Di sisi tenggara terdapat bendungan air, dengan arah aliran air menuju barat laut.

Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara memastikan kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan sesuai aturan tata ruang.

 

***

Sumber: Kominfo Jepara.