Queensha.id – Jepara,

 

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial SK, warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mengguncang masyarakat.

 

Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh sejumlah pelaku di wilayah Kecamatan Mayong.
Peristiwa ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam penanganan aparat.

 

Kronologi Kejadian

Berdasarkan penuturan korban yang didampingi orang tuanya, kejadian bermula pada Rabu (29/4/2026), ketika SK diajak bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) oleh seorang pria berinisial R, warga Desa Plang, Kecamatan Mayong.

Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Mayong. Di tempat tersebut, korban mendapati beberapa orang lain yang telah menunggu.

Korban mengaku mengalami kekerasan secara paksa oleh sejumlah pelaku. Ia sempat berusaha melawan, namun tidak mampu karena mendapatkan tekanan fisik.

Tidak berhenti di situ, keesokan harinya korban kembali mengalami tindakan serupa di sebuah gudang rokok di wilayah Desa Plang Mayong. Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali dengan pelaku yang berbeda.

 

Kondisi Korban dan Keterangan Keluarga

Orang tua korban yang bekerja sebagai buruh harian mengaku tidak menyangka anaknya akan mengalami peristiwa tragis tersebut. Faktor ekonomi menjadi alasan mereka mengizinkan anaknya bekerja.

“Kami orang kecil, untuk makan saja susah, apalagi harus melapor,” ungkap ibu korban dengan mata berkaca-kaca.

Kondisi ini menggambarkan kerentanan yang dialami keluarga dari kalangan ekonomi lemah terhadap potensi eksploitasi.

 

Warga Dampingi Laporan ke Polisi

Seorang warga yang peduli terhadap kondisi korban, berinisial HN, akhirnya mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Laporan telah diterima dan korban juga telah menjalani visum di RSUD RA Kartini Jepara sebagai bagian dari proses hukum.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar HN.

 

Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Undang-undang di Indonesia memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual, terutama jika dilakukan secara berkelompok dan berulang.

 

Pandangan Islam: Kekerasan adalah Kejahatan Besar

Dalam perspektif Islam, tindakan kekerasan seksual merupakan dosa besar dan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan.

Menurut ulama Indonesia, M. Quraish Shihab, Islam sangat menekankan perlindungan terhadap kehormatan manusia (hifzh al-‘ird), terutama perempuan.

“Setiap bentuk pemaksaan dan perendahan martabat manusia adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.”

Senada dengan itu, Abdul Somad juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan seperti ini wajib dihukum tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama. Tidak hanya aparat, tetapi juga masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan.

Keberanian korban dan dukungan dari lingkungan menjadi langkah awal untuk menegakkan keadilan.

 

***

Sumber: UK.

Queensha Jepara | 5 Mei 2026.