Queensha.id – Jepara,
Samsat Kabupaten Jepara terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya mencapai Rp128 miliar. Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah penagihan secara langsung atau door to door ke rumah-rumah wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kabupaten Jepara, Djoko Sudarto, mengatakan petugas mendatangi alamat wajib pajak berdasarkan data yang telah tercatat dalam sistem administrasi Samsat.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih cukup tinggi di Kabupaten Jepara.
“Petugas mendatangi langsung alamat wajib pajak sesuai data yang ada untuk mengingatkan dan mendorong pembayaran pajak kendaraan,” ujar Djoko.
Penagihan Door to Door Hadapi Berbagai Kendala
Meski dinilai efektif untuk menjangkau wajib pajak secara langsung, pelaksanaan penagihan dari rumah ke rumah tidak selalu berjalan mulus. Petugas di lapangan kerap menghadapi sejumlah kendala saat melakukan penagihan.
Djoko mengungkapkan, tidak sedikit wajib pajak yang sulit ditemui karena tidak berada di rumah saat petugas datang. Selain itu, sebagian masyarakat masih merasa khawatir ketika petugas meminta identitas diri untuk proses verifikasi data.
“Hanya saja door to door ini juga masih ada kendala. Yang bersangkutan kadang tidak di rumah. Saat dimintai KTP oleh petugas, banyak yang takut, dikiranya untuk judol,” ungkap Djoko.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Kesadaran Membayar Pajak Masih Rendah
Selain kendala teknis di lapangan, Samsat Jepara menilai rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan masih menjadi faktor utama tingginya angka tunggakan.
Djoko menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu karena hasil pajak tersebut akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah.
“Kesadaran masyarakat Jepara untuk membayar pajak ini kurang begitu tinggi, sehingga harus kita tingkatkan,” katanya.
Samsat Berikan Kemudahan Bayar Pajak
Untuk mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan, Samsat Jepara saat ini menyediakan sejumlah kemudahan pembayaran pajak kendaraan.
Salah satunya adalah program pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik kendaraan sesuai identitas yang tertera dalam STNK.
“Ini sedang ada program bayar pajak non-KTP, tapi dengan catatan pembayaran di tahun depan wajib melakukan balik nama,” jelas Djoko.
Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama.
Diskon Pajak dan Gebyar Hadiah Samsat
Selain kemudahan administrasi, Samsat Jepara juga memberikan insentif berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang saat ini masih berlangsung.
Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Samsat Jepara berencana menggelar Gebyar Hadiah Samsat pada akhir bulan ini.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu menekan angka tunggakan yang masih cukup besar.
Saat ini, total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Jepara mencapai sekitar Rp128 miliar yang berasal dari kurang lebih 173 ribu objek pajak.
Samsat Jepara berharap kombinasi antara penagihan langsung, kemudahan pembayaran, diskon pajak, serta program hadiah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tunggakan pajak kendaraan dapat berkurang secara signifikan dalam waktu singkat.
***
(Queensha Jepara, Selasa, 2 Juni 2026).

Tinggalkan Balasan