Queensha.id – Jepara,

 

Gelombang penolakan terhadap keberadaan Home Stay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menguat. Dalam forum mediasi yang digelar di Balai Desa Tahunan pada Selasa (21/7/2026), mayoritas warga secara terbuka menyampaikan keberatan dan mendesak agar izin operasional homestay tersebut dicabut apabila terbukti digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Forum mediasi berlangsung terbuka dan dihadiri oleh Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, unsur ulama, Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Tahunan, serta sejumlah warga.

Dalam sambutannya, Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi mengakui bahwa polemik mengenai keberadaan Home Stay FN 18 telah memunculkan berbagai keluhan dari masyarakat. Menurutnya, seluruh aspirasi warga harus menjadi perhatian bersama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan desa.

“Kami menerima berbagai keluhan dari masyarakat. Aspirasi ini menjadi perhatian dan harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku,” ujar H. Muhadi, Selasa (21/7/2026) dilansir dari Metro.news.

 

Warga Soroti Dugaan Penyalahgunaan Home Stay

Dalam forum tersebut, warga secara bergantian menyampaikan keresahan mereka. Sejumlah warga menduga Home Stay FN 18 dimanfaatkan sebagai tempat short time maupun aktivitas lain yang dinilai tidak sejalan dengan norma sosial dan norma agama yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Menurut warga, kondisi tersebut dinilai telah mengganggu aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan (K3). Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah desa bersama instansi terkait mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi hingga pencabutan izin operasional apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan homestay, warga juga menyoroti dugaan adanya penjualan minuman keras di sekitar area masjid yang dianggap meresahkan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan sesuai aturan.

 

 

BPD dan Unsur Ulama Nyatakan Keberatan

BPD Desa Tahunan dalam forum tersebut turut menyampaikan keberatan apabila Home Stay FN 18 benar digunakan di luar peruntukannya. Menurut BPD, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terus memicu keresahan di tengah masyarakat.

Pandangan serupa juga disampaikan unsur ulama yang hadir. Mereka menilai apabila dugaan penyalahgunaan tersebut benar terjadi, maka kondisi itu berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kehidupan sosial serta moral generasi muda di Desa Tahunan.

Para ulama meminta pemerintah dan aparat berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas lingkungan serta nilai-nilai moral masyarakat.

 

 

Polisi Bantah Isu Ada Bekingan

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Tahunan menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah. Ia juga membantah isu yang beredar mengenai adanya pihak dari Polda Jawa Tengah maupun Polres Jepara yang disebut membekingi operasional Home Stay FN 18.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan masyarakat diminta tidak mudah mempercayai isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Babinsa Desa Tahunan menegaskan kesiapannya mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama ini Babinsa juga aktif menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak terkait agar situasi tetap kondusif.

 

 

Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Hingga forum mediasi berakhir, mayoritas warga tetap menyatakan penolakan terhadap keberadaan Home Stay FN 18 apabila terbukti digunakan tidak sesuai dengan izin maupun peruntukannya. Mereka berharap pemerintah desa bersama instansi terkait segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar keresahan yang terjadi tidak terus berlarut.

Seluruh penyampaian pendapat dalam forum berlangsung secara terbuka, tertib, dan kondusif. Keputusan lebih lanjut mengenai operasional Home Stay FN 18 diharapkan mengikuti mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

***

Sumber: M8/Ucp.

Penulis: Vico Rahman.