Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Di tengah arus modernisasi dan kebebasan pergaulan yang semakin terbuka, peringatan tentang bahaya zina kembali menjadi sorotan. Dalam ajaran Islam, zina bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi termasuk dosa besar yang memiliki dampak luas yakni baik secara spiritual, sosial, maupun psikologis.

Larangan mendekati zina ditegaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang menyebutkan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk. Bahkan, dalam Surah Al-Furqan ayat 68–69, zina disejajarkan dengan dosa besar lainnya seperti syirik dan pembunuhan, menunjukkan betapa beratnya konsekuensi dari perbuatan ini.

Para ulama menilai, penyebutan zina setelah syirik dan pembunuhan bukan tanpa alasan. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa zina bukan sekadar kesalahan pribadi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan masyarakat.

Dalam aspek hukum Islam, sanksi bagi pelaku zina pun sangat tegas. Bagi yang belum menikah dikenakan hukuman cambuk, sementara bagi yang telah menikah, hukuman rajam menjadi ketetapan dalam fiqih klasik. Ketegasan ini dimaksudkan sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan manusia dan stabilitas sosial.

Tak hanya dalam Al-Qur’an, peringatan keras juga disampaikan melalui hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat shahih disebutkan bahwa seseorang yang berzina tidak dalam keadaan beriman saat melakukannya.

 

Bahkan, ada riwayat lain yang menggambarkan bahwa iman seseorang bisa “terlepas” saat ia terjerumus dalam zina.

Lebih jauh, zina juga disebut sebagai pintu dari berbagai kerusakan lainnya.

 

Berikut adalah sejumlah dampak negatif dari perbuatan zina yang dihimpun dari berbagai sumber ulama:

1. Mengurangi kualitas keimanan seseorang.
2. Menghilangkan sifat wara’ (kehati-hatian dalam agama)
3. Merusak kehormatan dan harga diri.
4. Mengikis rasa cemburu yang sehat.
5. Mendatangkan murka Allah SWT.
6. Menghitamkan wajah secara maknawi.
7. Menggelapkan hati dan menghilangkan cahaya iman.
8. Menjadi sebab kefakiran yang berkepanjangan.
9. Menghilangkan kesucian diri di hadapan Allah dan manusia.
10. Menghapus sifat-sifat terpuji seperti amanah dan adil.
11. Menjadikan pelaku dicap dengan sifat buruk seperti fasik dan pengkhianat.
12. Membuka pintu dosa-dosa lain.
13. Merusak hubungan keluarga.
14. Menghancurkan masa depan generasi.
15. Menimbulkan penyakit sosial.
16. Menyebabkan kegelisahan batin.
17. Menghilangkan keberkahan hidup.
18. Menurunkan kepercayaan masyarakat.
19. Menimbulkan konflik rumah tangga.
20. Merusak nasab (keturunan)
21. Mengundang azab di dunia dan akhirat.
22. Menjadikan hati keras dan sulit menerima kebenaran.
23. Menghilangkan rasa malu.
24. Mendekatkan pada lingkungan pergaulan buruk.
25. Menjadi sebab kehancuran moral bangsa.
26. Menjadikan pelaku jauh dari rahmat Allah SWT.
27. Berpotensi mendapat siksa pedih di akhirat, sebagaimana digambarkan dalam hadits tentang adzab bagi pezina.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bahkan menggambarkan siksa bagi pezina di akhirat berupa dimasukkan ke dalam tungku api yang menyala yang merupakan sebuah gambaran yang menunjukkan betapa beratnya akibat dari perbuatan tersebut.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa menjaga diri dari zina bukan hanya soal aturan agama, tetapi juga tentang menjaga martabat, masa depan, dan kehormatan manusia. Upaya pencegahan pun perlu dilakukan secara kolektif, mulai dari penguatan nilai agama, pendidikan moral, hingga lingkungan sosial yang sehat.

Di tengah tantangan zaman, pesan ini menjadi semakin relevan yaitu menjauhi zina bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan untuk menjaga kehidupan yang bermartabat dan beradab.

 

***
(Queensha Jepara | 9 April 2026)