Queensha.id – Jakarta,

 

Status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) diberikan kepada seseorang yang diduga terlibat tindak pidana namun belum berhasil ditemukan atau tidak memenuhi proses hukum.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta lembaga internasional seperti Interpol terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah buronan yang dianggap memiliki kasus besar.

Namun perlu diketahui, tidak ada daftar resmi permanen “10 besar buronan Indonesia”, karena status DPO dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan dan penangkapan.

Berikut sejumlah nama buronan yang pernah menjadi perhatian publik.

1. Fredy Pratama – Gembong Narkoba Jaringan Internasional

Nama: Fredy Pratama
Perkiraan usia: sekitar 40-an tahun
Kasus: Peredaran narkotika jaringan internasional

Fredy Pratama menjadi salah satu buronan narkotika terbesar yang diburu Polri.

Ia diduga merupakan pengendali jaringan narkoba internasional yang memiliki jalur distribusi di kawasan Asia Tenggara.

Polri menyebut jaringan ini memiliki struktur seperti organisasi dengan pengendalian dari luar negeri.

Kerugian Uang dan Barang

Dalam berbagai pengungkapan jaringan terkait Fredy Pratama, aparat menyita:

  • narkotika jenis sabu dalam jumlah ton,
  • ekstasi,
  • kendaraan,
  • aset,
  • uang tunai.

Nilai aset dan barang bukti yang disita disebut mencapai triliunan rupiah.

Kerugian Korban

Dampak terbesar bukan hanya kerugian materi, tetapi kerusakan sosial akibat penyalahgunaan narkoba, seperti:

  • rusaknya masa depan generasi muda,
  • gangguan kesehatan,
  • meningkatnya kriminalitas.

Ancaman Pasal

Dapat dikenakan:

  • Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman:

  • pidana mati,
  • penjara seumur hidup,
  • atau maksimal 20 tahun penjara.

Keterangan Polri

Polri menegaskan pengejaran terhadap Fredy dilakukan melalui kerja sama internasional karena jaringan tersebut melibatkan banyak negara.

2. Harun Masiku – Buronan Kasus Suap PAW DPR

Nama: Harun Masiku
Perkiraan usia: sekitar 50-an tahun
Kasus: Dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak Januari 2020.

Ia diduga terlibat kasus suap untuk memuluskan proses pergantian antar waktu anggota DPR.

Kerugian Uang dan Barang

Dalam perkara ini, nilai dugaan suap yang menjadi barang bukti sekitar:

Rp600 juta.

Kerugian Korban

Dampaknya bukan hanya pada uang, tetapi:

  • mencederai demokrasi,
  • menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga politik,
  • merusak integritas pemilu.

Ancaman Pasal

Diduga melanggar:

  • Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor,
  • Pasal 13 UU Tipikor.

Ancaman berupa pidana penjara sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.

Keterangan KPK

KPK menyatakan pencarian Harun Masiku terus dilakukan melalui berbagai metode penyelidikan.

3. Riza Chalid – Kasus Dugaan Korupsi Minyak

Nama: Mohammad Riza Chalid
Perkiraan usia: sekitar 60-an tahun
Kasus: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang

Riza Chalid merupakan pengusaha yang terseret dalam perkara dugaan korupsi sektor energi.

Kerugian Uang dan Barang

Dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Kejaksaan Agung menyebut terdapat dugaan kerugian negara yang sangat besar.

Nilainya mencapai sekitar:

Rp285 triliun.

Kerugian Korban

Dampaknya dapat berpengaruh terhadap:

  • keuangan negara,
  • tata kelola energi nasional,
  • kepentingan masyarakat sebagai pengguna energi.

Ancaman Pasal

Dikenakan dugaan:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,
  • Pasal 3 UU Tipikor,
  • Pasal 18 UU Tipikor,
  • Pasal 55 KUHP.

Ancaman dapat mencapai hukuman berat karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara.

Keterangan Kejaksaan

Kejagung menyatakan proses hukum tetap berjalan dan pencarian terhadap pihak yang belum memenuhi panggilan hukum dilakukan.

4. Jurist Tan – Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Kasus: Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sektor energi.

Kerugian

Nilai kerugian masih dalam proses penyidikan dan belum seluruhnya dipublikasikan.

Kerugian Korban

Dampaknya berkaitan dengan:

  • kerugian keuangan negara,
  • terganggunya tata kelola ekonomi,
  • hilangnya kepercayaan publik.

Ancaman Pasal

Dapat berkaitan dengan:

  • UU Tipikor,
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Evelina Pietruschka & Manfred Pietruschka

Kasus: Dugaan penipuan dan pemalsuan data keuangan.

Kerugian

Nilai kerugian ekonomi tidak seluruhnya dipublikasikan.

Korban

Diduga melibatkan pihak yang mengalami kerugian dalam transaksi atau laporan keuangan.

Ancaman Pasal

Dapat berkaitan dengan:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

6. Edo Kurniawan – Dugaan Kejahatan Ekonomi

Kasus

Dikaitkan dengan perkara ekonomi dan pencucian uang.

Kerugian

Belum ada angka resmi yang diumumkan.

Korban

Pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan transaksi ilegal.

Ancaman Pasal

Dapat berupa:

  • penipuan,
  • penggelapan,
  • pencucian uang.

7. Armin Mendomba Randy – Dugaan Penipuan

Kasus

Masuk daftar pencarian terkait dugaan penipuan atau penggelapan.

Kerugian

Belum dipublikasikan secara rinci.

Korban

Diduga mengalami:

  • kehilangan uang,
  • kerugian usaha,
  • kerugian kepercayaan.

Ancaman Pasal

Berpotensi dikenakan:

  • Pasal 378 KUHP,
  • Pasal 372 KUHP.

8. Richard Jude Daschbach – Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kasus: Dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Kerugian

Kerugian utama berupa dampak psikologis dan masa depan korban.

Korban

Korban dapat mengalami:

  • trauma,
  • gangguan perkembangan,
  • tekanan psikologis jangka panjang.

Ancaman Pasal

Dapat dikenakan aturan:

  • perlindungan anak,
  • tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara berat.

9. Nugroho Sofyan Iskandar

Kasus: Dugaan tindak pidana ekonomi khusus dan pemalsuan.

Kerugian

Belum tersedia angka resmi.

Korban

Pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan tindakan ekonomi ilegal.

Ancaman Pasal

Dapat terkait:

  • pemalsuan,
  • penipuan,
  • kejahatan ekonomi.

10. Djatmiko Febri Irwansyah

Kasus: Dugaan penipuan.

Kerugian

Nilai kerugian belum diumumkan secara terbuka.

Korban

Dugaan korban mengalami:

  • kehilangan uang,
  • kerugian bisnis,
  • kerugian materi.

Ancaman Pasal

Dapat dikenakan:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Mengapa Buronan Sulit Ditangkap?

Menurut aparat, beberapa faktor penyebab antara lain:

  1. Melarikan diri ke luar negeri.
  2. Menggunakan jaringan internasional.
  3. Mengubah identitas.
  4. Minimnya informasi lokasi.
  5. Membutuhkan kerja sama antarnegara.

Pesan Aparat: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Polri dan lembaga penegak hukum menegaskan bahwa status buronan tidak menghapus kewajiban seseorang menghadapi proses hukum.

Teknologi, kerja sama internasional, serta dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pencarian.

 

 

Sepuluh nama buronan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan modern memiliki bentuk yang semakin kompleks, mulai dari narkotika internasional, korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi.

Aparat terus melakukan pengejaran untuk memastikan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

 

Catatan: Semua pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.