Queensha.id – Jakarta,
Status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) diberikan kepada seseorang yang diduga terlibat tindak pidana namun belum berhasil ditemukan atau tidak memenuhi proses hukum.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta lembaga internasional seperti Interpol terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah buronan yang dianggap memiliki kasus besar.
Namun perlu diketahui, tidak ada daftar resmi permanen “10 besar buronan Indonesia”, karena status DPO dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan dan penangkapan.
Berikut sejumlah nama buronan yang pernah menjadi perhatian publik.
1. Fredy Pratama – Gembong Narkoba Jaringan Internasional
Nama: Fredy Pratama
Perkiraan usia: sekitar 40-an tahun
Kasus: Peredaran narkotika jaringan internasional
Fredy Pratama menjadi salah satu buronan narkotika terbesar yang diburu Polri.
Ia diduga merupakan pengendali jaringan narkoba internasional yang memiliki jalur distribusi di kawasan Asia Tenggara.
Polri menyebut jaringan ini memiliki struktur seperti organisasi dengan pengendalian dari luar negeri.
Kerugian Uang dan Barang
Dalam berbagai pengungkapan jaringan terkait Fredy Pratama, aparat menyita:
- narkotika jenis sabu dalam jumlah ton,
- ekstasi,
- kendaraan,
- aset,
- uang tunai.
Nilai aset dan barang bukti yang disita disebut mencapai triliunan rupiah.
Kerugian Korban
Dampak terbesar bukan hanya kerugian materi, tetapi kerusakan sosial akibat penyalahgunaan narkoba, seperti:
- rusaknya masa depan generasi muda,
- gangguan kesehatan,
- meningkatnya kriminalitas.
Ancaman Pasal
Dapat dikenakan:
- Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman:
- pidana mati,
- penjara seumur hidup,
- atau maksimal 20 tahun penjara.
Keterangan Polri
Polri menegaskan pengejaran terhadap Fredy dilakukan melalui kerja sama internasional karena jaringan tersebut melibatkan banyak negara.
2. Harun Masiku – Buronan Kasus Suap PAW DPR
Nama: Harun Masiku
Perkiraan usia: sekitar 50-an tahun
Kasus: Dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak Januari 2020.
Ia diduga terlibat kasus suap untuk memuluskan proses pergantian antar waktu anggota DPR.
Kerugian Uang dan Barang
Dalam perkara ini, nilai dugaan suap yang menjadi barang bukti sekitar:
Rp600 juta.
Kerugian Korban
Dampaknya bukan hanya pada uang, tetapi:
- mencederai demokrasi,
- menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga politik,
- merusak integritas pemilu.
Ancaman Pasal
Diduga melanggar:
- Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor,
- Pasal 13 UU Tipikor.
Ancaman berupa pidana penjara sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.
Keterangan KPK
KPK menyatakan pencarian Harun Masiku terus dilakukan melalui berbagai metode penyelidikan.
3. Riza Chalid – Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Nama: Mohammad Riza Chalid
Perkiraan usia: sekitar 60-an tahun
Kasus: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Riza Chalid merupakan pengusaha yang terseret dalam perkara dugaan korupsi sektor energi.
Kerugian Uang dan Barang
Dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Kejaksaan Agung menyebut terdapat dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Nilainya mencapai sekitar:
Rp285 triliun.
Kerugian Korban
Dampaknya dapat berpengaruh terhadap:
- keuangan negara,
- tata kelola energi nasional,
- kepentingan masyarakat sebagai pengguna energi.
Ancaman Pasal
Dikenakan dugaan:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,
- Pasal 3 UU Tipikor,
- Pasal 18 UU Tipikor,
- Pasal 55 KUHP.
Ancaman dapat mencapai hukuman berat karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara.
Keterangan Kejaksaan
Kejagung menyatakan proses hukum tetap berjalan dan pencarian terhadap pihak yang belum memenuhi panggilan hukum dilakukan.
4. Jurist Tan – Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Kasus: Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sektor energi.
Kerugian
Nilai kerugian masih dalam proses penyidikan dan belum seluruhnya dipublikasikan.
Kerugian Korban
Dampaknya berkaitan dengan:
- kerugian keuangan negara,
- terganggunya tata kelola ekonomi,
- hilangnya kepercayaan publik.
Ancaman Pasal
Dapat berkaitan dengan:
- UU Tipikor,
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
5. Evelina Pietruschka & Manfred Pietruschka
Kasus: Dugaan penipuan dan pemalsuan data keuangan.
Kerugian
Nilai kerugian ekonomi tidak seluruhnya dipublikasikan.
Korban
Diduga melibatkan pihak yang mengalami kerugian dalam transaksi atau laporan keuangan.
Ancaman Pasal
Dapat berkaitan dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
6. Edo Kurniawan – Dugaan Kejahatan Ekonomi
Kasus
Dikaitkan dengan perkara ekonomi dan pencucian uang.
Kerugian
Belum ada angka resmi yang diumumkan.
Korban
Pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan transaksi ilegal.
Ancaman Pasal
Dapat berupa:
- penipuan,
- penggelapan,
- pencucian uang.
7. Armin Mendomba Randy – Dugaan Penipuan
Kasus
Masuk daftar pencarian terkait dugaan penipuan atau penggelapan.
Kerugian
Belum dipublikasikan secara rinci.
Korban
Diduga mengalami:
- kehilangan uang,
- kerugian usaha,
- kerugian kepercayaan.
Ancaman Pasal
Berpotensi dikenakan:
- Pasal 378 KUHP,
- Pasal 372 KUHP.
8. Richard Jude Daschbach – Kasus Kekerasan Seksual Anak
Kasus: Dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kerugian
Kerugian utama berupa dampak psikologis dan masa depan korban.
Korban
Korban dapat mengalami:
- trauma,
- gangguan perkembangan,
- tekanan psikologis jangka panjang.
Ancaman Pasal
Dapat dikenakan aturan:
- perlindungan anak,
- tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara berat.
9. Nugroho Sofyan Iskandar
Kasus: Dugaan tindak pidana ekonomi khusus dan pemalsuan.
Kerugian
Belum tersedia angka resmi.
Korban
Pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan tindakan ekonomi ilegal.
Ancaman Pasal
Dapat terkait:
- pemalsuan,
- penipuan,
- kejahatan ekonomi.
10. Djatmiko Febri Irwansyah
Kasus: Dugaan penipuan.
Kerugian
Nilai kerugian belum diumumkan secara terbuka.
Korban
Dugaan korban mengalami:
- kehilangan uang,
- kerugian bisnis,
- kerugian materi.
Ancaman Pasal
Dapat dikenakan:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Mengapa Buronan Sulit Ditangkap?
Menurut aparat, beberapa faktor penyebab antara lain:
- Melarikan diri ke luar negeri.
- Menggunakan jaringan internasional.
- Mengubah identitas.
- Minimnya informasi lokasi.
- Membutuhkan kerja sama antarnegara.
Pesan Aparat: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Polri dan lembaga penegak hukum menegaskan bahwa status buronan tidak menghapus kewajiban seseorang menghadapi proses hukum.
Teknologi, kerja sama internasional, serta dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pencarian.
Sepuluh nama buronan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan modern memiliki bentuk yang semakin kompleks, mulai dari narkotika internasional, korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi.
Aparat terus melakukan pengejaran untuk memastikan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Catatan: Semua pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan