Queensha.id – Jepara,
Sebanyak 1,2 kilogram sabu dimusnahkan di Kabupaten Jepara dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (19/10/2026). Namun, di balik pemusnahan barang bukti tersebut, tersimpan tantangan yang lebih besar, yakni bagaimana mencegah narkotika terus menemukan jalan menuju masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda.
Pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi simbol bahwa penegakan hukum berjalan. Akan tetapi, upaya pemberantasan narkotika dinilai tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum. Pencegahan, edukasi, dan pengawasan harus diperkuat agar ancaman narkoba tidak semakin meluas.
DPRD Jepara: Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, menjaga keamanan dan melindungi generasi muda bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditangani sesuai ketentuan. Kita tidak boleh memberi ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak kehidupan masyarakat, terlebih masa depan generasi muda,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Ia menambahkan, langkah pencegahan harus dilakukan secara konsisten agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Jepara memusnahkan barang bukti dari 59 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, 27 perkara merupakan kasus narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Selain sabu, turut dimusnahkan:
- 4.763 butir obat dari tujuh perkara kesehatan.
- 775 gram serbuk peledak dari dua perkara bahan peledak.
- Barang bukti enam perkara pencurian.
- Tiga perkara perjudian.
- Dua perkara penganiayaan.
- Empat perkara perlindungan anak.
- Delapan perkara tindak pidana lainnya.
Pemusnahan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan.
Perkara Narkotika di Jepara Terus Meningkat
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa perkara narkotika menunjukkan tren peningkatan.
Sepanjang 2025, Kejari Jepara menangani sekitar 15 hingga 20 perkara narkotika. Sementara hingga Oktober 2026, jumlahnya telah meningkat menjadi sekitar 30 perkara.
Peningkatan tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena muncul dugaan bahwa anak di bawah umur mulai dimanfaatkan untuk membantu transaksi narkotika.
Kondisi itu menunjukkan bahwa ancaman narkoba kini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga berpotensi melibatkan anak-anak dalam jaringan peredarannya.
Edukasi Hukum Jadi Benteng Pencegahan
Menghadapi kondisi tersebut, Kejari Jepara terus menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada pelajar.
Melalui program ini, generasi muda diharapkan memahami bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus mengetahui konsekuensi hukum apabila terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Pencegahan juga terus disuarakan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengajak seluruh masyarakat mengambil peran aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman narkoba.
“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” katanya.
Menurutnya, penanganan narkoba tidak cukup mengandalkan penegakan hukum semata, tetapi harus diperkuat melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat.
“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” tegasnya.
Perlindungan Generasi Muda Jadi Prioritas
Kejari Jepara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses dilakukan secara tuntas, tepat waktu, dan didokumentasikan melalui berita acara agar barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Namun demikian, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan atau jumlah pelaku yang diproses hukum.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat semakin terlindungi, ruang gerak peredaran narkotika semakin sempit, dan generasi muda Jepara mampu tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkoba.
***
Sumber: AA.

Tinggalkan Balasan