Queensha.id – Jepara,

 

Menanggapi pemberitaan berjudul “Topeng Oknum Penolak Galian C Terkuak, Diduga Jadi Dalang Tambang Ilegal di Lahan BBWS Jepara”, EH akhirnya memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam keterangannya pada Rabu (29/7/2026), EH membantah tudingan bahwa dirinya menjadi dalang tambang ilegal. Ia menegaskan kegiatan yang dilakukannya berkaitan dengan penyediaan material urukan untuk pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Tedunan, Kecamatan Kedung.

Menurut EH, pembangunan Kopdes sempat terhenti selama beberapa bulan karena kesulitan memperoleh material urukan dengan anggaran yang terbatas.

“Saya tergerak karena ingin membantu program pemerintah. Pembangunan Kopdes saat itu sempat mandek karena keterbatasan anggaran untuk urukan, sehingga saya mencoba membantu mencarikan solusi,” ujar EH saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

 

Mengaku Berkoordinasi dengan Berbagai Pihak

EH menyebut sebelum pekerjaan dimulai, dirinya melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, mulai dari unsur TNI, pemerintah desa, konsultan proyek hingga petugas lapangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Ia juga mengaku membuat surat pemberitahuan kepada BBWS sesuai arahan yang diterimanya.

“Kami berkomunikasi dengan berbagai pihak dan membuat surat pemberitahuan kepada BBWS sesuai petunjuk yang kami terima. Tujuan kami agar pekerjaan berjalan dengan baik,” katanya.

EH mengatakan minimnya anggaran menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan pekerjaan urukan. Karena itu, ia berupaya mencari lokasi yang paling dekat dengan proyek agar biaya operasional dapat ditekan.

Singgung Peran Anggota BPD

Dalam klarifikasinya, EH juga menyebut sempat berkomunikasi dengan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akrab disapa Riskin.

Menurut EH, awalnya terdapat usulan mengambil material dari tanah kas desa, namun rencana tersebut batal karena tidak mendapat persetujuan.

EH mengklaim kemudian muncul alternatif lain berupa pengerukan kolam di lahan milik BBWS yang saat itu digunakan untuk kandang ternak.

Namun, menurutnya, opsi tersebut juga tidak jadi dilaksanakan karena kondisi tanah dinilai berlumpur dan tidak layak digunakan sebagai material urukan.

“Akhirnya kami mencari lokasi lain yang lebih layak dan lebih dekat dengan proyek sehingga pekerjaan urukan bisa diselesaikan,” ujarnya.

Bantah Ada Motif Pribadi

EH juga membantah tudingan adanya kepentingan pribadi dalam pekerjaan tersebut.

Ia mengklaim seluruh proses dilakukan untuk membantu penyelesaian pembangunan Kopdes agar program pemerintah dapat berjalan.

Selain itu, EH turut menyinggung adanya dugaan motif sakit hati dari pihak tertentu yang kemudian memunculkan persoalan tersebut.

“Saya menghormati proses hukum maupun pemberitaan media. Namun saya berharap masyarakat juga mendengar penjelasan dari saya agar informasi yang diterima berimbang,” kata EH.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan EH bersalah atas dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Apabila terdapat tanggapan dari pihak lain yang disebut dalam klarifikasi tersebut, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Catatan Redaksi:

Pada tanggal 29 Juli 2026, pukul 21.17 WIB keterangan foto telah diperbaiki. Foto yang digunakan merupakan ilustrasi, bukan dokumentasi lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan. Ini menunjukkan transparansi kepada pembaca.

 

***

Sumber: EH.

Penulis: Vico Rahman.