Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menemukan empat lokasi tambang galian C yang diduga belum mengantongi perizinan di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan inspeksi lapangan pada Kamis (24/9/2026). Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah alat berat masih berada di lokasi.

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Diana Kristina, mengatakan keempat lokasi tambang berada di kawasan tanaman pangan, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga izin pertambangan tidak dapat diterbitkan.

“Jelas kalau lahan pertanian pangan, apalagi ditambah LSD, jelas-jelas tidak akan diizinkan untuk terbit tata ruangnya,” ujar Diana Kristina.

Empat Lokasi Tambang Diduga Belum Berizin

Hasil pemeriksaan Tim Terpadu mencatat empat lokasi tambang yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Lokasi pertama berada di RT 6/RW 1 Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha berinisial K. Luas bukaan tambang diperkirakan mencapai sekitar 10.000 meter persegi, meningkat dari sekitar 5.000 meter persegi saat pemeriksaan sebelumnya pada 1 Juni 2026.

Di lokasi tersebut ditemukan satu unit ekskavator. Berdasarkan informasi pihak kecamatan, aktivitas tambang sempat berjalan sebelum dihentikan menjelang inspeksi. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan surat penghentian aktivitas bernomor 600.4/134 tanggal 15 Juni 2026 hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Lokasi kedua berada di RT 7/RW 3 dengan pemilik usaha almarhum S, yang kini aktivitasnya dilanjutkan oleh anaknya. Bukaan tambang diperkirakan mencapai 5.000 meter persegi dan berada di kawasan persawahan. Satu unit ekskavator juga ditemukan di lokasi.

Sementara lokasi ketiga berada di RT 2/RW 3 dengan pemilik usaha berinisial R. Luas tambang sekitar 4.000 meter persegi dan berdasarkan hasil peninjauan masuk dalam kawasan tanaman pangan, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta Lahan Baku Sawah (LBS).

Lokasi keempat dimiliki oleh L dengan luas bukaan sekitar 5.000 meter persegi. Tim menemukan dua unit ekskavator serta satu sumur bor di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi pemerintah kecamatan, aktivitas penambangan telah berlangsung sekitar satu bulan.

 

Wajib Membayar Pajak MBLB

Selain persoalan legalitas izin, Tim Terpadu juga meminta para penanggung jawab tambang memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali, diangkut, maupun dijual.

Namun hingga pemeriksaan dilakukan, kewajiban pajak tersebut disebut belum diselesaikan meski telah diberikan peringatan.

 

ESDM Serahkan Penanganan ke Aparat Penegak Hukum

Diana Kristina menegaskan bahwa Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Kami tidak ada kewenangan atau tusi terkait dengan penambangan ilegal, apalagi penindakan itu kami tidak ada. Kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Warga Khawatir Longsor dan Krisis Air

Selain persoalan perizinan, warga sekitar juga mengeluhkan dampak aktivitas tambang yang lokasinya semakin mendekati permukiman.

Masyarakat mengaku khawatir terjadi longsor, meningkatnya debu, hingga terganggunya sumber air dan jaringan irigasi untuk lahan pertanian.

Warga juga menyampaikan bahwa saluran irigasi yang sebelumnya dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) hingga kini belum mampu mengalirkan air ke area persawahan di sekitar lokasi tambang, sehingga dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi pertanian di Desa Tunggulpandean.

Dengan temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan, serta kewajiban perpajakan demi menjaga kelestarian lahan pertanian dan keselamatan masyarakat.

 

***

Sumber: Antara.