Queensha.id – Nasional,

 

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Indonesia kini memasuki persoalan serius setelah dampaknya meluas hingga negara tetangga.

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan saat ini melanda beberapa wilayah utama berikut:
  • Kalimantan Tengah: Meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), Kota Palangka Raya, serta kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
  • Kalimantan Barat: Menjadi salah satu provinsi dengan titik panas (hotspot) tertinggi, dan wilayahnya terdampak luas kabut asap hingga memicu gugatan warga.
  • Kalimantan Selatan: Terutama di wilayah Banjarbaru (seperti Hutan Lindung Liang Anggang) serta beberapa titik kabupaten lainnya.

Selain mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi, pencemaran udara lintas batas tersebut membuat Singapura membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

Pemerintah Singapura bahkan memiliki aturan yang memungkinkan perusahaan dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 miliar per hari, dengan batas maksimal mencapai 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp26 miliar.

Ancaman hukum tersebut menarik perhatian karena sumber kebakaran berada di wilayah Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya. Warga di daerah terdampak harus menghadapi udara tidak sehat, gangguan pernapasan, terganggunya kegiatan sekolah, hingga hambatan ekonomi.

Singapura Kumpulkan Bukti Kabut Asap Lintas Batas

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, pada 14 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pemerintah Singapura masih melakukan pengumpulan data terkait pencemaran udara akibat kabut asap.

Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk mempertimbangkan kemungkinan tindakan hukum berdasarkan aturan pencemaran asap lintas batas.

Namun, langkah tersebut belum berarti Singapura telah menjatuhkan hukuman kepada perusahaan tertentu. Proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Dasar hukum yang digunakan adalah Transboundary Haze Pollution Act, undang-undang Singapura yang disahkan pada 2014.

Aturan tersebut memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban apabila kegiatan atau kelalaiannya menyebabkan pencemaran asap yang masuk ke wilayah Singapura, meskipun sumber kebakaran berada di negara lain.

Tidak Semua Perusahaan Langsung Bersalah

Meski memiliki aturan tegas, proses hukum terhadap perusahaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Singapura harus membuktikan adanya hubungan antara aktivitas perusahaan dengan pencemaran udara yang terjadi.

Beberapa faktor yang harus diperiksa antara lain:

  • sumber titik api,
  • lokasi kebakaran,
  • arah pergerakan angin,
  • aktivitas perusahaan,
  • bukti kelalaian atau pelanggaran kewajiban.

Salah satu indikator penting adalah tingkat pencemaran udara. Berdasarkan aturan tersebut, kondisi kabut asap harus mencapai tingkat tidak sehat, yaitu indeks pencemaran udara atau PSI rata-rata 24 jam berada pada angka 101 atau lebih selama sedikitnya 24 jam berturut-turut.

Artinya, perusahaan yang memiliki kawasan terbakar tidak otomatis dinyatakan bersalah tanpa proses pembuktian.

Dampak Karhutla Lebih Berat Dirasakan Masyarakat Indonesia

Kabut asap tidak hanya menjadi persoalan diplomasi antarnegara, tetapi juga persoalan kesehatan masyarakat.

Laporan Reuters menyebutkan bahwa konsentrasi partikel halus PM2.5 di Singapura sempat mencapai tingkat tinggi. Partikel berukuran sangat kecil tersebut berbahaya karena dapat masuk jauh ke saluran pernapasan manusia.

Namun, dampak terbesar tetap dirasakan masyarakat Indonesia yang tinggal dekat wilayah kebakaran.

Ribuan warga harus menghadapi:

  • gangguan pernapasan,
  • kualitas udara berbahaya,
  • sekolah ditutup sementara,
  • penerbangan terganggu,
  • aktivitas ekonomi masyarakat menurun.

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan menjadi pihak yang paling terdampak.

Kerugian Ekonomi Akibat Kabut Asap Tidak Terlihat Sekadar dari Luas Kebakaran

Dampak karhutla tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah hektare lahan yang terbakar.

Ketika sekolah dihentikan, orang tua harus menyesuaikan aktivitas keluarga. Saat penerbangan terganggu, distribusi barang dan perjalanan bisnis ikut terdampak.

Bagi pekerja luar ruangan seperti pedagang, petani, dan pekerja harian, kondisi udara buruk menjadi dilema antara tetap bekerja atau menjaga kesehatan.

Selain itu, biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, obat-obatan, serta perlindungan dari polusi menjadi beban baru bagi keluarga terdampak.

El Niño dan Kerusakan Gambut Perparah Kebakaran Hutan

Fenomena El Niño yang menyebabkan musim kering lebih panjang menjadi salah satu faktor yang memperparah karhutla.

Ketika curah hujan menurun dan suhu meningkat, vegetasi menjadi lebih mudah terbakar.

Namun, faktor cuaca bukan satu-satunya penyebab.

Kerusakan lahan gambut, lemahnya pengelolaan kawasan, serta pembukaan lahan menggunakan api dapat memperbesar risiko kebakaran.

Lahan gambut menjadi salah satu tantangan terbesar karena api dapat membakar hingga lapisan bawah tanah. Bahkan ketika permukaan terlihat padam, bara api masih dapat bertahan dan kembali muncul.

Indonesia Kerahkan Puluhan Ribu Personel Tangani Karhutla

Pemerintah Indonesia telah mengerahkan sumber daya besar untuk menangani kebakaran.

Puluhan ribu personel dikerahkan bersama sejumlah pesawat untuk melakukan pemadaman udara, penyiraman air, hingga modifikasi cuaca.

Namun, besarnya upaya penanganan menunjukkan bahwa pencegahan jauh lebih penting dibandingkan pemadaman setelah api membesar.

Pengawasan kawasan, kesiapan alat pemadam, pengelolaan air, serta sistem deteksi dini harus menjadi prioritas.

Indonesia Memiliki Aturan Tegas Soal Pembakaran Lahan

Indonesia sebenarnya memiliki dasar hukum untuk menindak pelaku pembakaran lahan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Aturan tersebut memungkinkan pemberian:

  • sanksi administratif,
  • kewajiban pemulihan lingkungan,
  • ganti rugi,
  • hingga proses pidana.

Dengan demikian, Indonesia memiliki kewenangan hukum sendiri untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Penyelesaian Karhutla

Penindakan terhadap perusahaan harus dilakukan berdasarkan bukti yang kuat.

Tidak semua kebakaran dapat langsung dikaitkan dengan perusahaan tertentu karena penyebabnya bisa berbeda-beda, mulai dari faktor alam, aktivitas manusia, hingga kelalaian pengelolaan.

Namun, apabila perusahaan terbukti melanggar kewajiban menjaga kawasan, maka konsekuensi hukum harus diterapkan.

Penegakan hukum juga penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Perusahaan yang patuh terhadap aturan tidak boleh dirugikan oleh perusahaan lain yang mengabaikan kewajiban lingkungan.

Kabut Asap Menjadi Pengingat Pentingnya Tanggung Jawab Lingkungan

Langkah Singapura membuka opsi hukum melalui Transboundary Haze Pollution Act menjadi pengingat bahwa pencemaran lingkungan dapat membawa konsekuensi hingga melewati batas negara.

Namun persoalan utama bukan hanya mengenai besarnya denda, melainkan bagaimana memastikan kebakaran hutan tidak terus berulang.

Masyarakat Indonesia membutuhkan kepastian bahwa hak mendapatkan udara bersih benar-benar dilindungi.

Perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam juga harus memahami bahwa keuntungan ekonomi harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.

Sebab, ketika kebakaran terjadi, bukan hanya hutan yang terbakar. Kesehatan masyarakat, ekonomi warga, pendidikan anak-anak, dan kualitas hidup jutaan orang ikut menjadi korban.

 

***

Sumber: BS/Pecah Telur.