Queensha.id – Jakarta,

 

Ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kini menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga negara Indonesia bernama Farhan Hilmy mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut dan meminta agar ijazah pendidikan tinggi, mulai dari jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3), dapat diakui sebagai bukti kelulusan yang sah dalam proses pendaftaran capres-cawapres, tanpa harus bergantung pada ijazah SMA atau sederajat.

Permohonan tersebut telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 382/PUU-XXIV/2026.

Pemohon Nilai Aturan Terlalu Formalistis

Dalam berkas permohonannya yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pemohon menilai pengabaian terhadap ijazah pendidikan tinggi sebagai alat pembuktian merupakan bentuk formalisme hukum yang berlebihan.

Menurutnya, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi secara sah tentu telah melewati dan memenuhi seluruh jenjang pendidikan sebelumnya.

Pemohon menyatakan bahwa pengakuan hanya terhadap ijazah SMA sebagai alat bukti administratif justru menciptakan ketidakpastian hukum dan tidak mencerminkan keadilan substantif.

Soroti Ketidaksesuaian Pasal dalam UU Pemilu

Pemohon juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf r mengatur bahwa syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA atau sederajat. Namun, Pasal 227 huruf l dinilai membatasi pembuktian administratif hanya melalui ijazah yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan menengah.

Menurut pemohon, aturan teknis tersebut dapat menyulitkan seseorang yang telah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau menempuh jalur pendidikan internasional.

Gunakan Argumentum A Fortiori

Dalam permohonannya, Farhan Hilmy menggunakan prinsip hukum argumentum a fortiori.

Prinsip tersebut pada intinya menyatakan bahwa apabila seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara sah dan diakui negara, maka secara logis persyaratan pendidikan pada jenjang yang lebih rendah telah terpenuhi.

Karena itu, pemohon menilai ijazah S1, S2, maupun S3 semestinya dapat dijadikan alat bukti administratif yang sah dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dinilai Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional

Pemohon juga berpendapat bahwa tidak adanya pilihan penggunaan ijazah pendidikan tinggi dapat menghambat hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Selain itu, aturan tersebut dinilai berpotensi mengurangi kualitas kontestasi demokrasi karena menghadirkan hambatan administratif yang dianggap tidak lagi relevan bagi calon yang telah memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi.

Menurut pemohon, masyarakat sebagai pemilih juga memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pilihan pemimpin nasional melalui proses yang adil, sehat, dan berdasarkan prinsip meritokrasi.

Petitum Gugatan

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Pemohon juga meminta frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Apabila permohonan dikabulkan, frasa tersebut diharapkan dimaknai juga mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi, sehingga ijazah pendidikan tinggi yang sah dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat administrasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Mahkamah Konstitusi dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

***

Sumber: KPS.